Rabu, 09 November 2011

KB menurut Pandangan Berbagai Agama

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dalam sejarah peradaban manusia, keluarga dikenal sebagai suatu persekutuan (unit) terkecil, pertama dan utama dalam masyarakat. Keluarga adalah inti dari jiwa dari suatu bangsa, kemajuan dan keterbelakangan suatu bangsa menjadi cermin dari keadaan keluarga-keluarga yang hidup pada bangsa tersebut. KB berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara..
1.2    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis dapat mengambil pokok-pokok permasalahan yang dijadikan rumusan masalah adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan KB?
2. Apakah hukum memakai KB menurut berbagai pandangan agama?
3. Apa saja jenis-jenis alat kontrasepsi?
4. Apa dampak dari KB?
1.3 Tujuan Penyusunan
1. Untuk mengetahui apa KB itu
2. Untuk mengetahui apa hukum memakai KB menurut pandangan berbagai agama
3. Untuk mengetahui jenis-jenis alat kontrasepsi
4. Untuk mengetahui apa dampak dari penggunaan KB










BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Keluarga Berencana(KB)
Upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
Keluarga Berencana (Family Planning, Planned Parenthood) : suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
WHO (Expert Committe, 1970), tindakan yg membantu individu/ pasutri untuk: Mendapatkan objektif-obketif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
KB (Keluarga Berencana) yaitu membatasi jumlah anak, hanya dua, tiga dan lainnya.Keluarga Berencana yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara.Dengan demikian, KB di sini mempunyai arti yang sama dengan tanzim al-nasl (pengaturan keturunan). Penggunaan istilah ”Keluarga Berencana” juga sama artinya dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood, seperti yang digunakan oleh international Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi KB internasional yang berkedudukan di London.
2.2 Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana
1. Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?.
Kongkritnya, pembatasan kelahiran dilakukan dilakukan dengan cara mencegah kehamilan. Secara umum pencegahan kehamilan itu hukumnya dibolehkan. Asal memenuhi dua persyaratan utama, yaitu masalah motivasi dan tekniknya.
1. Halal Kalau Motivasinya Benar
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Karena bila motivasinya seperti ini, berarti kita telah kufur kepada salah satu sifat Allah, yaitu Ar-Razzaq. Sifat Allah SWT yang satu ini harus kita imani dalam bentuk kita yakin sepenuhnya bahwa tidak ada satu pun bayi lahir kecuali Allah telah menjamin rezeki untuknya.
Karena itu membunuh bayi karena takut kelaparan dianggap sebagai dosa besar di dalam Al-Quran.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka. (QS. Al-An’am: 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra’: 31)
Motivasi Yang Dibenarkan
Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Atau karena alasan medis berdasarkan penelitian para ahli berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorang wanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.
2. Halal Kalau Metodenya Dibenarkan Syariah
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman
Rasulullah SAW adalah ‘azl (coitus interruptus). Dari Jabir berkata:` Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun (HR Bukhari dan Muslim)  Dari Jabir berkata: `Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya` (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
Alat-alat Kontrasepsi dan Hukumnya
Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Di sini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.
2. Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencana (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan).
Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.
Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
Fatwa-fatwa dari lembaga dunia Islam tentang kontrasespi ini:
A. Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sebagai berikut:
¨ Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.
¨ Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
¨ Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih.
¨ Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya.
B. Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah Islam.
Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.
C. Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H:
Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya.
Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus terputus).
D. Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 H:
Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang Syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.

2.3 Pandangan agama Kristen tentang Keluarga Berencana
Pandangan tentang manusia menurut kristen harus menjadi acuan utama dalam membangun keluarga sejahtera. Langkah awal mewujudkan keluarga sejahtera menurut alkitabiah, tercermin dari perkawinan. Perkawinan sebagai sebuah proses yang bertanggung jawab, selain itu kristen juga menyebutkan kesejahteraan keluarga memiliki makna yang sangat penting dengan apa yang disebut keluarga yang bertanggung jawab. Kepentingan tersebut terletak pada tanggung jawab membawa bahtera rumah tangga dalam takut akan Allah. Karena itu, kristen mendukung program KB. Bagi agama kristen, program KB dapat menunjang terciptanya kebahagian keluarga, dimana hak dan peran anggotanya dapat diwujudkan secara memadai. 
Secara filosofis bertujuan untuk melindungi hidup. Pandangan ini didasarkaan antara lain baahwa kebahaagiaan suatu keluarga bergantung dari tiap anggota, bagaimana ia memainkan peranannya dengan tepat terhadap tiap anggota yang lain.
•    Kristen Protestan
Agama kristen protestan memandang kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman yang bersifat real sesuai dengan kehendak Allah dan tidak melarang umatnya berKB.
•    Kristen Katolik
Menurut kristen katolik untuk mengatur kelahiran anak suami istri harus tetap menghormati dan menaati moral katolik dan umat katolik dibolehkan berKB dengan metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur.
 2.4 Pandangan Agama Buddha tentang Keluarga Berencana
Masalah kependudukan dan keluarga berencana belum timbul ketika budha Gotama maasih hidup. Tetapi kita bisa menelaah ajarannya yang relevan dengan makna keluarga berencana. Kebahagiaan dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami istri dan antara orang tua dan anaknya. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya. Jadi, bila kita perhatikan kewajiban tersebut maka program KB patut dilaksanakan karena KB menimbulkan kesejahteraan keluarga.
Keluarga berencana dibenarkan dalam agama budha dan umat budha dibebaskan memilih cara KB yang cocok untuk masing-masing
2.4 Pandangan Agama Hindu tentang Keluarga Berencana
KB menurut agama hindu di perbolehkan karena KB dapat membatasi jumlah anak dengan tujuan agar sejahtera.
2.5 Jenis-Jenis Alat kontrasepsi
Berikut ini adalah beberapa macam alat-alat kontrasepsi yang dipakai dan beredar pada saat sekarang ini. Macam-macam alat kontrasepsi tersebut antara lain adalah :
• Alat Kontarepsi Berupa Kondom
• Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
• Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
• Alat Kontarepsi Berupa Pil KB
Berikut ini adalah penjabaran dari macam-macam alat kontarasepsi tersebut :
1.    ALAT KONTRASEPSI BERUPA KONDOM
Kondom adalah suatu alat kontrasepsi berupa sarung dari karet yang diselubungkan ke organ intim lelaki, yang bekerja dengan cara mencegah sperma bertemu dengan sel telur sehingga tidak terjadi pembuahan. Kondom merupakan salah satu metode pencegahan kehamilan yang sering di-gunakan. Kondom juga bisa digunakan untuk melindungi pasangan dan diri sendiri dari virus HIV dan penyakit menular seksual.
2.    ALAT KONTRASEPSI BERUPA DIAGFRAGMA
Kontrasepsi diafragma merupakan hal yang tidak biasa di Indonesia. Kontrasepsi ini adalah kontrasepsi barier yang tidak mengurangi kenikamatan berhubungan seksual karena terjadi skin to skin kontak antara penis dengan vagina dan dapat meningkatkan frekuensi sentuhan pada G Spot dalam. Sayangnya diafragma memiliki efektifitas yang paling rendah dibandingkan dengan alat kontrasepsi lainnya, selain itu pemasangannya harus oleh tenaga kesehatan dan harganya relatif lebih mahal.
3.    ALAT KONTRASEPSI BERUPA SUSUK KB (IMPLAN)
Susuk : Disebut alat kontrasepsi bawah kulit, karena dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi ini disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.
Bentuknya semacam tabung-tabung kecil atau pembungkus plastik berongga dan ukurannya sebesar batang korek api. Susuk dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul atau tergantung jenis susuk yang akan dipakai. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut akan mengeluarkan hormon sedikit demi sedikit. Jadi, konsep kerjanya menghalangi terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma. Pemakaian susuk dapat diganti setiap 5 tahun, 3 tahun, dan ada juga yang diganti setiap tahun. Penggunaan kontrasepsi ini biayanya ringan. Pencabutan bisa dilakukan sebelum waktunya jika memang ingin hamil lagi.
Berbentuk kapsul silastik (lentur), panjangnya sedikit lebih pendek daripada batang korek api. Jika Implant dicabut kesuburan bisa pulih dan tidak. kehamilan bisa terjadi Cara pencabutan Implan hampir sama dengan pemasangannya yaitu dengan penyayatan kecil dan dilakukan oleh petugas kesehatan yang terlatih. Sebelum pemasangan Implan sebaiknya kesehatan Ibu diperiksa terlebih dahulu,dengan tujuan untuk mengetahui apakah Ibu bisa memakai Implan atau tidak.
4.    ALAT KONTRASEPSI BERUPA PIL
Pil Kontrasepsi Kombinasi (OC / Oral Contraception). Berupa kombinasi dosis rendah estrogen dan progesteron. Merupakan metode KB paling efektif karena bekerja dengan beberapa cara sekaligus sebagai berikut :
• Mencegah ovulasi (pematangan dan pelepasan sel telur)
• Meningkatkan kekentalan lendir leher rahim sehingga menghalangi masuknya sperma
•Membuat dinding rongga rahim tidak siap menerima hasil pembuahan
Bila pasien disiplin minum OC-nya, bisa dipastikan perlindungan kontrasepsi hampir 100%.
Selain itu, OC merupakan metode yang paling reversibel, artinya bila pengguna ingin hamil bisa langsung berhenti minum pil dan biasanya bisa langsung hamil dalam 3 bulan.
2.6 Dampak Pil KB
Alat kontrasepsi umumnya memiliki efek samping. Salah satunya, pil KB. Meski pengaruhnya berbeda pada tiap wanita, namun efek samping yang bisa terjadi antara lain, kenaikan berat badan, mual, ataubahkanpembekuandarah.
Tak hanya itu, pil KB ternyata juga bisa menyebabkan depresi dan mempengaruhi tingkat libido. Apa penyebabnya ?
• Penurunan Libido
Banyak wanita melaporkan mengalami penurunan libido saat mengonsumsi pil KB. Gejalanya antara lain, tak ada hasrat bercinta, berkurangnya produksi pelumas di area intim, dan sulit mencapai kepuasan seksual.
Salah satu penyebabnya, hormon (estrogen atau progesteron) yang terkandung dalam pil dapat mengikat testosteron, hormon yang bertanggung jawab atas sebagian besar libido. Jika mengalami hal ini, Anda bisa mengganti alat kontrasepsi lain, seperti kondom, atau spiral, yang tidak mengandung hormon.
• Perubahan Mood dan Depresi
Beberapa wanita mengaku, mereka mengalami perubahan suasana hati dan depresi saat menggunakan pil KB, salah satu alat kontrol kehamilan mengandung hormon. Hormon progesteron dalam pil KB dapat menurunkan kadar seratonin di otak. Tingkat seratonin yang rendah bisa memicu munculnya depresi.
Jika pil KB mempengaruhi suasana hati atau libido, mungkin Anda bisa mengonsumsi pil dengan dosis rendah untuk mengurangi efek buruk tersebut. Beberapa wanita menemukan pilihan dosis rendah kontrasepsi hormonal, seperti IUD atau spiral, berhasil dengan baik tanpa mempengaruhi suasana hati atau dorongan seks. (umi)








BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
KB merupakan upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
Keluarga Berencana yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara.
B. Saran
Pergunakanlah KB untuk para ibu,agar bisa mengatur jarak kehamilan,supaya bisa menjadi
keluarga yang berencana dalam suatu keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar